Jumat, 21 Oktober 2011

Display



Display merupakan salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan dalam melaksanakan promosi penjualan.
pengertian display yaitu merupakan pemajangan atau tata letak barang dagangan untuk menarik minat beli konsumen agar terciptanya pembelian. Dengan melihat barang dagangan, konsumen akan tertarik serta memudahkan konsumen dalam memilih barang yang diinginkan.
Tujuan pokok display adalah:
  • Untuk menarik konsumen agar membeli barang yang ditawarkannya
  • Untuk menimbulkan minat beli konsumen pada barang yang dipajang
  • Untuk mendorong konsumen agar berkeinginan untuk membeli barang yang ditawarkan.
Didalam Pelaksanaan display produk ada faktor – faktor yang menjadi pegangan pola kerja. Faktor – faktor tersebut adalah:
1. Visual Impact
Visual impact meliputi pusat perhatian, cahaya serta kebersihan dan kerapihan .Dalam pengaturan cahaya yang harus diperhatikan adalah warna lampu. warna yang digunakan harus warna yang natural dan tidak membohongi pengunjung yang dapat mengubah warna barang. Jenis lampu yang baik adalah halogen karena warnanya tidak menyebar, sehingga setiap area display terlihat dengan jelas oleh konsumen dan menjadi pusat perhatian serta membangkitkan minat konsumen tentu saja ini ditunjang oleh kebersihan dan kerapihan dari penyusunan produk tersebut.
2. Visual Balance
Visual balance sangat dipengaruhi oleh warna, latar belakang dan keseimbangan ukuran produk. Ketentuanya adalah sebagai berikut:
  1. Susunan warna dari warna tua ke muda dan warna terang disimpan di ujung.
  2. Latar belakang ini tidak boleh mendominasi daya tarik barang yang ditampilkan.
  3. Produk yang sama dengan ukuran yang berbeda disusun di rak di atas maupun yang dibawahnya secara pengelompokan vertikal.
  4. Produk yang sama dengan ukuran yang berbeda disusun bersebelahan pada suatu rak, dengan ukuran lebih kecil kearah kiri sedangkan ukuran yang lebih besar kearah kanan.
3. Posisi ( Produk Facing )
Letak barang harus menghadap ke pelanggan dengan persediaan yang ada disusun dibelakangnya sekitar 36 % posisi barang yang menghadap ke pelanggan searah jam 2 dan jam 4 juga mengalami peningkatan penjualan.label harga juga termasuk ke produk facing dimana label harga harus diletakan secara seragam pada tiap produk dan sebaliknya ditempel pada ujung kanan atau diatas produk.
MERCHANDISE PRESENTATION
( Penataan Barang )
Pengertian :
Kegiatan menata / menyusun barang dagangan dengan menggunakan media / alat (Fixture) dan kaidah - kaidah tertentu, agar barang dagangan dapat di komunikasikan / di informasikan dengan jelas dan menarik kepada konsumen

9 MERCHANDISING PRINCILPE
1. Lighting
6. Fitting room and Mirror
2. Signage
7. Focal Point
3. Service Center
8. Circulation
4. Matching Internal with External Communication
9. Housekeeping
5. Assortment Principle


PRINSIP VISUAL MERCHANDISING
- Mudah dilihat
- Dibuat untuk disenangi sehingga customer tertarik
- Membantu customer berbelanja lebih cepat dan efisien
- Membuat nyaman sehingga customer berbelanja lebih dari yg direncanakan
- Mendorong customer mengambil keputusan dalam berbelanja

PENTING NYA PENATAAN BARANG
Mengapa Perlu Penataan Barang ?
Salah satu alasannya adalah karena jumlah pencapaian penjualan mencerminkan dampak dari program penataan barang yang kita lakukan.
Kita harus yakin bahwa dengan penataan barang yang baik ( terencana - terorganisir, kreatif, informatif dan komunikatif ) maka akan menghasilkan penjualan yang maksimal.
dengan penataan barang yang baik, memudahkan konsumen menentukan barang yang dicari serta menciptakan suasana nyaman dalam berbelanja.

UNSUR PENATAAN BARANG
- Space / Luas Area penjualan
- Fixture & kapasitas nya
- Merchandise / Barang dagangan
- Sistem & Tehnik penataan barang
- Additional Tool ( Merek - Harga - Ukuran - POP )

JENIS FIXTURE
T-Stand
T-Stand
2 Way Stand
2 Way Stand
4 Way Stand
4 Way Stand
Gondola
Gondola
Gondola
Gondola
Table Display
Table Display
Face out 
TEHNIK MENATA BARANG
1. Digantung
2. Di tumpuk
3. Di gelar






Melipat Barang
1. Sesuaikan ukuran lipatan dengan panjang rak fixture
2. Pakailah Folding Board agar besar lipatan sama
3. Motif dan Detail yang memiliki nilai jual tinggi sebaiknya jangan dilipat
Menumpuk Barang
1. Tinggi tumpukan yang ideal +/- 20 s.d 25 Cm
2. Pada rak susun, jarak yang ideal antara 1 rak dengan yang lainnya 30cm
    Sehingga antara tinggi tumpukan dengan batas rak diatas nya masih ada
    jarak 5 cm
3. Tumpukan ditata dari kiri ke kanan, warna panas ke dingin
4. Pada rak bersusun, warna di bawahnya mengikuti warna tumpukan diatasnya
    Barang sisa di taruh di bagian paling bawah.

CARA MELIPAT BAJU

Melipat kaos atau kemeja mungkin tidak asing lagi bagi kita, tapi tahukah anda jika ada cara melipat kaos dengan cepat dan efisien ??. Melipat seperti ini pernah dipraktekkan di acara Extravaganza Trans TV. Melipat kaos seperti ini juga merupakan teknik yang dipakai oleh sebagian pabrik atau pembuat kaos sebelum dimasukkan ke dalam wadah plastik pembungkus, selain dapat menghemat waktu, juga hasil lipatan dapat seragam antara satu dengan yang lainnya. 
Berikut adalah langkah-langkah melipat kaos
lengkap dengan gambar untuk mempermudah









Cara 1
Cara 2
Cara 3
Cara 5



 






4







Cara 4
Cara 6

 

Cara 7 


Cara 8
 




 

 

 

 

 

ARA MELIPAT CELANA PANJANG

Cara 5Beberapa dari kalian mungkin sudah paham bagaimana cara melipat celana panjang dengan benar. Namun tidak semua orang tau cara nya
nah di bawah ini saya berikan tata cara melipat celana panjang dengan benar  







Cara 1


Cara 3
Cara 4


 

Cara 2 


KLASIFIKASI WARNA
Warna adalah spektrum tertentu yang terdapat di dalam suatu cahaya sempurna (berwarna putih). Identitas suatu warna ditentukan panjang gelombang cahaya tersebut.

warna
Sebagai contoh warna biru memiliki panjang gelombang 460 nanometer. Panjang gelombang warna yang masih bisa ditangkap mata manusia berkisar antara 380-780 nanometer.
Dalam peralatan optic, warna bisa pula berarti interpretasi otak terhadap campuran tiga warna primer cahaya: merah, hijau, biru yang digabungkan dalam komposisi tertentu. Misalnya pencampuran 100% merah, 0% hijau, dan 100% biru akan menghasilkan interpretasi warna magenta 
Dalam seni rupa, warna bisa berarti pantulan tertentu dari cahaya yang dipengaruhi oleh pigmen yang terdapat di permukaan benda. Misalnya pencampuran pigmen magenta dan cyan dengan proporsi tepat dan disinari cahaya putih sempurna akan menghasilkan sensasi mirip warna merah. Setiap warna mampu memberikan kesan dan identitas tertentu sesuai kondisi sosial pengamatnya. Misalnya warna putih akan memberi kesan suci dan dingin di daerah Barat karena berasosiasi dengan salju. Sementara di kebanyakan negara Timur warna putih memberi kesan kematian dan sangat menakutkan karena berasosiasi dengan kain kafan (meskipun secara teoritis sebenarnya putih bukanlah warna).

Di dalam ilmu warna, hitam dianggap sebagai ketidakhadiran seluruh jenis gelombang warna. Sementara putih dianggap sebagai representasi kehadiran seluruh gelombang warna dengan proporsi seimbang. Secara ilmiah, keduanya bukanlah warna, meskipun bisa dihadirkan dalam bentuk pigmen.

Pengelompokan Warna

Warna netral adalah warna-warna yang tidak lagi memiliki kemurnian warna atau dengan kata lain bukan merupakan warna primer maupun sekunder. Warna ini merupakan campuran ketiga komponen warna sekaligus, tetapi tidak dalam komposisi tepat sama.

Warna kontras adalah warna yang berkesan berlawanan satu dengan lainnya. Warna kontras bisa didapatkan dari warna yang berseberangan (memotong titik tengah segitiga) terdiri atas warna primer dan warna sekunder. Tetapi tidak menutup kemungkinan pula membentuk kontras warna dengan menolah nilai ataupun kemurnian warna. Contoh warna kontras adalah merah dengan hijau, kuning dengan ungu dan biru dengan jingga.







warna 3

warna 2

 










Warna panas adalah kelompok warna dalam rentang setengah lingkaran di dalam lingkaran warna mulai dari merah hingga kuning. Warna ini menjadi simbol, riang, semangat, marah dsb. Warna panas mengesankan jarak yang dekat.

Warna dingin adalah kelompok warna dalam rentang setengah lingkaran di dalam lingkaran warna mulai dari hijau hingga ungu. Warna ini menjadi simbol kelembutan, sejuk, nyaman dsb. Warna sejuk mengesankan jarak yang jauh.


warna 4
 











Memilih warna dengan benar sangat penting: 

Warna adalah salah satu alat yang paling kuat di segmen Visual Merchandising. Ini adalah properti persepsi visual.
Warna dapat dikaitkan dengan emosi, tema-tema tertentu dan jenis kelamin. Ini menarik perhatian dan menarik pelanggan lebih banyak ke toko.
Seorang Visual Merchandiser harus fokus pada pilihan warna yang cocok dengan tema window. Tidaklah mungkin untuk memuaskan semua orang setiap saat, tetapi adalah mungkin untuk menumbuhkan rasa empaty pelanggan secara bertahap dan secara sengaja.
Sebuah pilihan warna yang tepat pada item show window dapat mengubah pejalan kaki tertarik dan secara signifikan mengkonversi mereka menjadi seorang pelanggan.
Oleh karena itu wajib untuk memilih warna yang tepat untuk tema show window. Misalnya sebuah display Halloween akan memerlukan warna hitam yang kental dalam tema window.
Tema valentine harus cerminkan oleh warna merah yang dilengkapi dengan warna merah muda dan putih. Display Aksesoris bayi harus mencerminkan nuansa pastel warna pink dan biru.

PEMILIHAN LOKASI AREA DISPLAY

Pemilihan Lokasi visual point / area display sangatlah penting, karena jika salah dalam memilih tempat maka akan sia sia barang yang kita hias

Berikut tips yang harus di perhatikan :
- Pilih lokasi yang paling strategis
- Memiliki akses pandang paling efektif
- Penggunaan media yang tepat
- Merchandise yang di display dekat dengan stock nya

Biasanya para Visual Merchandiser, memilih area Show Window untuk di jadikan ajang presentasi yang sesuai dengan tema / acara toko
Seperti gambar dibawah ini

Tema Natal                                  Tema Summer / Musim Panas     Tema Spring / Musim Gugur








Tema Spring


Tema Summer

Tema Natal


 










Display harus sebagai strategi pelengkap : 
Isi display harus melengkapi sistem toko dan strategi pemasaran lainnya. Jika pe-Ritel memiliki logo tertentu, warna dari window dapat mencerminkan warna yang sama pada logo. Untuk menampilkan MacDonalds misalnya, badut memiliki warna yang sama, yaitu merah dan kuning seperti di logo mereka.

Kebersihan:  Rapi dan bersih adalah dasar dari membuat tampilan visual yang sukses dan mengundang. Sebuah tampilan yang indah dapat dirusak oleh lingkungan display yang tidak bersih. jadwal pembersihan yang efektif dan perlengkapan yang memadai sangat diperlukan.
Ubah pengaturan tampilan dalam waktu yang disusun secara rutin: 
Mengubah susunan display dalam interval waktu yang teratur akan memberikan suasan fresh tentang produk dalam benak konsumen.
Dengan merancang Plan-O-Gram dan aktif melakukan perubahan secara bertahap, sehingga dapat menjadi Visual Merchandiser yang proaktif.
Dengan globalisasi dan ledakan ritel, visual merchandising berkembang dengan pesat. Hal ini tidak hanya peduli dengan men-dekorasi toko dengan indah, tetapi juga harus mempertahankan brand dalam pikiran.










Kamis, 20 Oktober 2011

Perpajakan


Berikut adalah undang-undang perpajakan yang berlaku sejak reformasi perpajakan tahun 1983 hingga sekarang :
  1. Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 9 tahun 1994, UU. Nomor 16 tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 28 tahun 2007 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2008.
  2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 7 Tahun 1991, UU. Nomor 10 Tahun 1994, UU. Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 36 Tahun 2008 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2009.
  3. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, telah mengalami beberapa perubahan dengan UU. Nomor 11 Tahun 1994, dan UU. Nomor 18 Tahun 2000.
  4. Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, telah mengalami perubahan terakhir dengan UU. Nomor 12 tahun 1994.
  5. Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterei
  6. Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 20 Tahun 2000.
  7. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah diubah dengan UU. Nomor 17 tahun 2006.
  8. Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 39 Tahun 2007.
  9. Undang-undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  10. Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (tax treaty)
  11. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 34 Tahun 2000.
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran


  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
·         Jenis atau macam – macam tarif pajak dapat dibedakan menjadi empat macam , antara lain :
a. Tarif pajak sebanding / proporsional, yaitu berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap , yaitu tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, contohnya tarif bea materai.
c. Tarif progresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin besar, bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Sistem Pemungutan Pajak

sistem Pemungutan Pajak di Indonesia menggunakan tiga sistem pemungutan yang harus diketahui oleh Wajib Pajak diseluruh Indonesia, antara lain Sistem Self Assestment, Sistem Official Assestment dan Sistem Withholding

Sistem Self Assestment

Dalam sistem self assestment ini, Wajib Pajak sendirilah yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terhutang melalui media formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Bulanan (masa) ataupun Tahunan. Fiskus atau Petugas Pajak hanya bertugas untuk melakukan penelitian apakah SPT tersebut telah diisi dengan lengkap (termasuk lampiran-lampiran pendukung), meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang telah disampaikan Wajib Pajak melalui SPT tersebut, fiskus dapat melakukan pemerikasaan kepada Wajib Pajak.

Sistem Official Assestment

Dalam sistem official assestment ini, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terhutang.

Sistem ini digunakan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya pajak terhutang ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sistem Withholding Tax

Dalam sistem ini, Pajak dihitung, ditetapkan , dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pihak ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.

Undang - undang Perpajakan Pusat
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

HAK WAJIB PAJAK
Adapun hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 adalah :
·         Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·         Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
·         Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung ke KPP (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·         Membetulkan SPT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·         Atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·         Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan (pasal 11 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)

Pengecualian dari kewajiban

·         1.       Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

2.       Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaanya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

         Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

3.       Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

         Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

4.       Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
·         a.       Green Card;,
b.       Identity Card;,
c.       Student Card;,
d.       Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.       Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f.       Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
       
·         Meskipun seseorang mempunyai salah satu pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

5.       Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.