Rabu, 03 Agustus 2011

LGP ( Lambang Gerakan Pramuka )

A. Lambang Gerakan Pramuka
Menurut SK AD No, 6 /KN/72/1972 lambang gerakan pramuka berupa gambar silhoute ( Bayangan ) tunas kelapa.
1. Pengertian
Lambang Gerakan Pramuka adalah Tanda mengenal yang mengkiaskan sifat, keadaan, nilai, dan norma yang di miliki oleh setiap anggota pramuka dan di cita-citakan oleh Gerakan Pramuka.
lambang gerakan pramuka di ciptakan oleh Bapak Soenaryo Atmodipuro (alm), Beliau adalah Pembimbing Pramuka yang aktif sebagai pegawai tinggi sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada panji gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang di anugrahkan kepada gerakan pramuka.

2. Bentuk dan Arti Kiasan
a. Bentuk Lambang
     Bentuknya adalah gambar bayangan tunas kelapa ( Silhoute )
b. Arti Lambang Pramuka
  • Buah nyiur ( cikal ) artinya setiap pramuka meupakan inti kelangsungan Bangsa Indonesia.
  • Buah nyiur dapat bertahan lama artianya Pramuka adalah seorang yang sehat jasmani, rohani, ulet dan kuat serta bertekad besar dalam menghadapi tantangan hidup.
  • Buah nyiur tumbuh dimana saja artinya dapat menyesuaikan diri terhadpa lingkungan ( beradaptasi).
  • Buah nyiur tumbuh kuat artinya Berpegang pada dasar-dasar yang baik, benar, kuat, dan nyata.
  • Buah nyiur menjulang tinggi ke atas artinya Memiliki cita-ciita yang tinggi, lurus, mulia dan tetap tegak.
  • Buah nyiur pohon yang serba guna artinya Pramuka adalah manusia yang berguna membaktikan diri kepada Bangsa dan Negar.
3. Penggunaan Lambang
a. Lambang Gerakan Pramuka dapat digerkan antara lain :
  •  Panji
  •  Bendera
  •  Papan Lambang/ Papan Nama
  •  Tanda Pengenal 
  •  Alat Administrasi
b. Tujuan  : Sebagai alat pendidikan untuk meningkatkan setiap anggota pramuka.
c. Diarahkan kepada peningkatan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman agar mampu melaksanakan tugasnya menunjang tercapinya tujuan gerakan pramuka.

PBB ( Peraturan Baris Berbaris )

1. Pengertian
      PBB  adalah Suatu latihan fisik yang dilakukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup angkatan bersenjatan yang di harapkan kepada terbentuknya suatu watak tertentu. ( Sumber : PBB - AD No. SK/611/X/1986 ).

2. Maksud dan Tujuan
  •      Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegas dan mengarahkan pertumbuhan tubuh yang di perlukan tugas pokok yang sempurna.
  •      Memupuk rasa persatuan , adanya senasib sepenanggug serta ikatan yang di perlukan dalam menjalankan tugas.
  •      Memupuk rasa tanggung jawab, keberanian terbentuk yang menanggung resiko terhadap diri sendiri sendiri melaksanakan tugas atau sebaliknya dan tidak mudah melakukan tindakan yang dapat merugikan kesatuan.
 3. 3 ( Tiga ) macam aba-aba dalam PBB :
  •       Aba-aba Petunjuk, Contoh : Kepada Pembina Upacara.
  •       Aba-aba Peringatan, Contoh : Hormat.
  •       Aba-aba  Pelaksana, Contoh : Gerak, Jalan.
4. 3 ( Tiga ) macam Gerakan dalam PBB :
  •       Gerakan di tempat, Contoh : Hadap kanan, hadap kiri, balik kanan dll,
  •       Gerakan Meninggalkan tempat, Contoh : Langkah tegap maju.
  •       Langkah Hormat, Cotoh : Kepada Bendera.
5. 2 ( dua ) macam Barisan dalam PBB :
  •      Berbanjar
  •      Bershop
6. 8 ( Delapan ) Perwatakan PBB :
  •     Kedisiplinan 
  •     Kekompakan
  •     Kepemimpinan
  •     Konsentrasi
  •     Bertanggung jawab
  •     Percaya Diri
  •     Efesien
  •     Berani Tampil Di depan

ADGP ( Anggaran Dasar Gerakan Pramuka )

1. Pengertian
       Anggaran Dasar adalah Suatu Peraturan yang sistematis yang di buat oleh sekelompok orang atau orang yang terkait di dalamnya.
        ADGP adalah Suatu peraturan yang sistematis yang di buat oleh anggota pramuka dan harus di patuhi oleh anggota tersebut atau orang yang terkait di dalamnya.
( Sumber : Kepres No. 34/KN/1998 ).

ADGP berasal MUNAS  ( Musyawarah Nasional ) Pada tanggal 24 - 27 November 1998 dan di sahkan oleh B.J Habbibi pada tanggal 3 mei yang terdiri dari 12 bab dan 36 pasal.
BAB 1 yaitu, ( Nama, Status, Tempat, dan Waktu ).
Pasal 1 :  - Nama
               - Status
               - Tempat
               - Waktu
Pasal 2 : - Waktu

BAB II yaitu, ( Azaz, Tujuan, Tugas, Tugas Kelompok dan Fungsi )
Pasal 3 : Azaz
Pasal 4 : Tujuan
Pasal 5 : Tugas Pokok
Pasal 6 : Fungsi

BAB III yaitu, ( Sifat dan Usaha )
Pasal 7 :
Pasal 8 :

BAB IV yaitu, Prinsip dasar kemanusiaan, Metode Kemanusiaan , Kehormatan Pramuka , Moto, Kiasan dasar kehormatan
Pasal   9 : Prinsip dasar kemanusiaan
Pasal 10 : Metode Kemanusiaan
Pasal 11 : Kehormatan Pramuka
Pasal 12 : Moto
Pasal 13 : Kiasan Dasar Kemanusiaan
Pasal 14 :

BAB V yaitu, Organisasi
Pasal 15 : Anggota
Pasal 16 : Hak dan Tujuan
Pasal 17 : Jenjang Organisasi
Pasal 18 : Pramuka Utama
Pasal 19 : Kepebgurusan
Pasal 20 : Satuan Kerja
Pasal 21 : Dewan Kerja
Pasal 22 : LPKGP
Pasal 23 : Bimbingan 
Pasal 24 : Badan Pemeriksa Keuangan Pramuka / BPKP