Sabtu, 03 September 2011

PRINSIP-PRINSIP BISNIS DAN DASAR HUKUM BISNIS

A. Pengertian Bisnis

Kata "Bisnis" di ambil dari bahasa Inggris " Business " yaitu kegiatan usaha. Dan secara luas Bisnis adalah kegiatan pengadaan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas lain yang di perjualbelikan, dipertukarkan, atau disewakan dengan tujaun mendapatkan keuntungan.

Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas lima bidang usaha, yaitu sebagai berikut.
  1. Bidang Industri ( Industry ), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contohnya : Industri otomotif, perhutanan, perkebunan, pertambangan dan penggalian.
  2. Bidang perdagangan ( commerce ), Yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun anranegara. Contohnya : distributor, agen, makelar, peritel besar, dan peritel kecil.
  3. Bidang jasa ( service ), Yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contohnya : jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, dan pengacara.
  4. Bidang agraris, Yaitu kegiatan memproduksi hasil pertanian.
  5. Bidang ekstraktif, Yaitu kegiatan memproduksi hasil pertambangan.
B. Badan Hukum
     Bisnis dapat dilakukan oleh perseorangan atau suatu organisasi/perusahaan yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Melalui oerganisasi/perusahaan, pelaku bisnis akan lebih mudah bergerak dna berusaha dalam mencapi tujuan yang diharapkan, termasuk dalam melakukan dan mendapakan pelayanan hukum.
Secara umum, organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab. ( untuk mempermudah pencapaian tujuan bisnis)
  2. Adanya pusat kekuatan. ( pimpinan / atasan merupakan pusat kekuasaan dalam suatu organisasi, namun sebagian kekuasaan dibagiakan kepada bawahan.
  3. Adanya substitusi sumber daya manusia.( Substitusi bisa terjadi karena mutasi, promosi, atau keluarnya anggota organisasi akibat pensiun, meninggal dunia, atau berhenti menjadi anggoya organisasi tersebut.
  4. Adanya ketergantungan antaranggotaa. ( Aktivitas seseorang atau suatu bagian dalam organisasi tidak bisa lepas dari seseorang atau bagian lain dalam organisasi tersebut.
  5. Adanya kooordinasi antar kompinen. ( Antar komponen dalm oerganisasi selalu melakukan koodinasi, baik secara lisna maupun tertulis.
  6. Adanya interaksi yang berulang-ulang. ( Interaksi juga terjadi berulang-ulang dan hanya akan berhenti apabila organisasi tersebut bubar.
Organisasi usaha dibagi atas dua tipe, antara lain :
  1. Organisasi yang berorientasi laba ( profit oriented organization ) organisasi ini bertujuan memperoleh laba/keuntungan. Contohnya: Hotel, retoran, bank, perusahaan asuransi, toko dan sebagainya.
  2. Organisasi nirlaba ( non-profit oriented organization ) Organisasi ini tidak berorientasi pada laba/keuntungan. Contohnya : Rumah sakit, lembaga pendidikan, panti asuhan, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), dab sebagainya.