Sabtu, 09 Juni 2012

Perpajakan


Berikut adalah undang-undang perpajakan yang berlaku sejak reformasi perpajakan tahun 1983 hingga sekarang :
  1. Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 9 tahun 1994, UU. Nomor 16 tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 28 tahun 2007 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2008.
  2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU. Nomor 7 Tahun 1991, UU. Nomor 10 Tahun 1994, UU. Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir UU. Nomor 36 Tahun 2008 yang efektif berlaku mulai tahun pajak 2009.
  3. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, telah mengalami beberapa perubahan dengan UU. Nomor 11 Tahun 1994, dan UU. Nomor 18 Tahun 2000.
  4. Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, telah mengalami perubahan terakhir dengan UU. Nomor 12 tahun 1994.
  5. Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterei
  6. Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 20 Tahun 2000.
  7. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah diubah dengan UU. Nomor 17 tahun 2006.
  8. Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 39 Tahun 2007.
  9. Undang-undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  10. Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (tax treaty)
  11. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengalami perubahan dengan UU. Nomor 34 Tahun 2000.
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran


  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
·         Jenis atau macam – macam tarif pajak dapat dibedakan menjadi empat macam , antara lain :
a. Tarif pajak sebanding / proporsional, yaitu berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap , yaitu tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, contohnya tarif bea materai.
c. Tarif progresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin besar, bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Sistem Pemungutan Pajak

sistem Pemungutan Pajak di Indonesia menggunakan tiga sistem pemungutan yang harus diketahui oleh Wajib Pajak diseluruh Indonesia, antara lain Sistem Self Assestment, Sistem Official Assestment dan Sistem Withholding

Sistem Self Assestment

Dalam sistem self assestment ini, Wajib Pajak sendirilah yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terhutang melalui media formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Bulanan (masa) ataupun Tahunan. Fiskus atau Petugas Pajak hanya bertugas untuk melakukan penelitian apakah SPT tersebut telah diisi dengan lengkap (termasuk lampiran-lampiran pendukung), meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang telah disampaikan Wajib Pajak melalui SPT tersebut, fiskus dapat melakukan pemerikasaan kepada Wajib Pajak.

Sistem Official Assestment

Dalam sistem official assestment ini, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terhutang.

Sistem ini digunakan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya pajak terhutang ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sistem Withholding Tax

Dalam sistem ini, Pajak dihitung, ditetapkan , dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pihak ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.

Undang - undang Perpajakan Pusat
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

HAK WAJIB PAJAK
Adapun hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 adalah :
·         Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·         Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
·         Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung ke KPP (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·         Membetulkan SPT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·         Atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
·         Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan (pasal 11 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)

Pengecualian dari kewajiban

·         1.       Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

2.       Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaanya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

         Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

3.       Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

         Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

4.       Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
·         a.       Green Card;,
b.       Identity Card;,
c.       Student Card;,
d.       Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.       Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f.       Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
       
·         Meskipun seseorang mempunyai salah satu pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

5.       Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.