Rabu, 03 Agustus 2011

ADGP ( Anggaran Dasar Gerakan Pramuka )

1. Pengertian
       Anggaran Dasar adalah Suatu Peraturan yang sistematis yang di buat oleh sekelompok orang atau orang yang terkait di dalamnya.
        ADGP adalah Suatu peraturan yang sistematis yang di buat oleh anggota pramuka dan harus di patuhi oleh anggota tersebut atau orang yang terkait di dalamnya.
( Sumber : Kepres No. 34/KN/1998 ).

ADGP berasal MUNAS  ( Musyawarah Nasional ) Pada tanggal 24 - 27 November 1998 dan di sahkan oleh B.J Habbibi pada tanggal 3 mei yang terdiri dari 12 bab dan 36 pasal.
BAB 1 yaitu, ( Nama, Status, Tempat, dan Waktu ).
Pasal 1 :  - Nama
               - Status
               - Tempat
               - Waktu
Pasal 2 : - Waktu

BAB II yaitu, ( Azaz, Tujuan, Tugas, Tugas Kelompok dan Fungsi )
Pasal 3 : Azaz
Pasal 4 : Tujuan
Pasal 5 : Tugas Pokok
Pasal 6 : Fungsi

BAB III yaitu, ( Sifat dan Usaha )
Pasal 7 :
Pasal 8 :

BAB IV yaitu, Prinsip dasar kemanusiaan, Metode Kemanusiaan , Kehormatan Pramuka , Moto, Kiasan dasar kehormatan
Pasal   9 : Prinsip dasar kemanusiaan
Pasal 10 : Metode Kemanusiaan
Pasal 11 : Kehormatan Pramuka
Pasal 12 : Moto
Pasal 13 : Kiasan Dasar Kemanusiaan
Pasal 14 :

BAB V yaitu, Organisasi
Pasal 15 : Anggota
Pasal 16 : Hak dan Tujuan
Pasal 17 : Jenjang Organisasi
Pasal 18 : Pramuka Utama
Pasal 19 : Kepebgurusan
Pasal 20 : Satuan Kerja
Pasal 21 : Dewan Kerja
Pasal 22 : LPKGP
Pasal 23 : Bimbingan 
Pasal 24 : Badan Pemeriksa Keuangan Pramuka / BPKP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar