Selasa, 06 September 2011

Organisasi/Perusahaan yang Berbadan Hukum

A. Perseroan Terbatan (PT)
            Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlakukan pengesahan dari pemerintah. Misalnya dalam hal mendirikan PT, mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintahm, dalam hal ini Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diwakili oleh Direktorak Perdata.
            Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku tanggal 16 Agustus 2007, disebutkan dengan jelas definisi dari perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuho persyaratan yang ditetapkan dalam uu serta peraturan pelaksanaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya didirikan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan suatu akata notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (pasal 7). Yang dimaksud dengan "orang " adalah orang perseorangan, baik wrga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain sebagai berikut.
  1. Nama Lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan,
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
B. Koperasi 
     Koperasi mempunyai arti bekerja sama. Adanya kerja sama dimaksudkan untuk mencapi suatu tujuan yang semula sukar oleh orang perseorangan, akan mudah dicapai bila dilakukan kerja sama antara beberapa orang. Dalam Undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.
Bentuk koperasi ada dua macam, yaitu :
  1. Koperasi primer, merupakan koperasi yang didiriakan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  2. Kopersi sekunder, merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Sabtu, 03 September 2011

PRINSIP-PRINSIP BISNIS DAN DASAR HUKUM BISNIS

A. Pengertian Bisnis

Kata "Bisnis" di ambil dari bahasa Inggris " Business " yaitu kegiatan usaha. Dan secara luas Bisnis adalah kegiatan pengadaan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas lain yang di perjualbelikan, dipertukarkan, atau disewakan dengan tujaun mendapatkan keuntungan.

Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas lima bidang usaha, yaitu sebagai berikut.
  1. Bidang Industri ( Industry ), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contohnya : Industri otomotif, perhutanan, perkebunan, pertambangan dan penggalian.
  2. Bidang perdagangan ( commerce ), Yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun anranegara. Contohnya : distributor, agen, makelar, peritel besar, dan peritel kecil.
  3. Bidang jasa ( service ), Yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contohnya : jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, dan pengacara.
  4. Bidang agraris, Yaitu kegiatan memproduksi hasil pertanian.
  5. Bidang ekstraktif, Yaitu kegiatan memproduksi hasil pertambangan.
B. Badan Hukum
     Bisnis dapat dilakukan oleh perseorangan atau suatu organisasi/perusahaan yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Melalui oerganisasi/perusahaan, pelaku bisnis akan lebih mudah bergerak dna berusaha dalam mencapi tujuan yang diharapkan, termasuk dalam melakukan dan mendapakan pelayanan hukum.
Secara umum, organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab. ( untuk mempermudah pencapaian tujuan bisnis)
  2. Adanya pusat kekuatan. ( pimpinan / atasan merupakan pusat kekuasaan dalam suatu organisasi, namun sebagian kekuasaan dibagiakan kepada bawahan.
  3. Adanya substitusi sumber daya manusia.( Substitusi bisa terjadi karena mutasi, promosi, atau keluarnya anggota organisasi akibat pensiun, meninggal dunia, atau berhenti menjadi anggoya organisasi tersebut.
  4. Adanya ketergantungan antaranggotaa. ( Aktivitas seseorang atau suatu bagian dalam organisasi tidak bisa lepas dari seseorang atau bagian lain dalam organisasi tersebut.
  5. Adanya kooordinasi antar kompinen. ( Antar komponen dalm oerganisasi selalu melakukan koodinasi, baik secara lisna maupun tertulis.
  6. Adanya interaksi yang berulang-ulang. ( Interaksi juga terjadi berulang-ulang dan hanya akan berhenti apabila organisasi tersebut bubar.
Organisasi usaha dibagi atas dua tipe, antara lain :
  1. Organisasi yang berorientasi laba ( profit oriented organization ) organisasi ini bertujuan memperoleh laba/keuntungan. Contohnya: Hotel, retoran, bank, perusahaan asuransi, toko dan sebagainya.
  2. Organisasi nirlaba ( non-profit oriented organization ) Organisasi ini tidak berorientasi pada laba/keuntungan. Contohnya : Rumah sakit, lembaga pendidikan, panti asuhan, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), dab sebagainya.