Selasa, 06 September 2011

Organisasi/Perusahaan yang Berbadan Hukum

A. Perseroan Terbatan (PT)
            Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlakukan pengesahan dari pemerintah. Misalnya dalam hal mendirikan PT, mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintahm, dalam hal ini Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diwakili oleh Direktorak Perdata.
            Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku tanggal 16 Agustus 2007, disebutkan dengan jelas definisi dari perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuho persyaratan yang ditetapkan dalam uu serta peraturan pelaksanaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya didirikan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan suatu akata notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (pasal 7). Yang dimaksud dengan "orang " adalah orang perseorangan, baik wrga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain sebagai berikut.
  1. Nama Lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan,
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
B. Koperasi 
     Koperasi mempunyai arti bekerja sama. Adanya kerja sama dimaksudkan untuk mencapi suatu tujuan yang semula sukar oleh orang perseorangan, akan mudah dicapai bila dilakukan kerja sama antara beberapa orang. Dalam Undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.
Bentuk koperasi ada dua macam, yaitu :
  1. Koperasi primer, merupakan koperasi yang didiriakan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  2. Kopersi sekunder, merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar