Sabtu, 20 Agustus 2011
FAKTOR PENDUKUNG KOMUNIKASI
1. Dari segi komunikator :
Faktor Penghambat Komunikasi
Etika berasal dari bahasa "latin" yaitu ettica, artinya yang membicarakan tentang baik dan buruk, kesusilaan, keluhuran budi dan aturan-aturan kesopanan.
A. Etika Komunikasi
1. Cara Penyampaian Pesan :
D. Etika pemilihan media dan alat :
1. Pemilihan Media Komunikasi :
- Kepandaian mengirim pesan,
- Sikap,
- Pengetahuan,
- Lahiriah.
- Kecakapan Berkomunikasi,
- Sikap,
- Pengetahuan,
- Sistem sosial (status)
- Keadaan lahiriah
Faktor Penghambat Komunikasi
- Kurang cakap
- Sikap yang salah,
- Kurang Pengetahuan,
- Kurang memahami sistem sosial,
- Adanya Prasangka,
- Kesalahan Penggunaan Bahasa
- Jarak Komunikasi,
- Indera yang rusak,
- Berlebihan dalam berkomunikasi,
- Komunikasi satu arah.
Etika berasal dari bahasa "latin" yaitu ettica, artinya yang membicarakan tentang baik dan buruk, kesusilaan, keluhuran budi dan aturan-aturan kesopanan.
A. Etika Komunikasi
- Otoritas, Yaitu Seorang penjual harus memiliki keahlian dan kekuatan hukum dalam melakukan tugasnya.
- Good Sense, Yaitu Seorang penjual dalam menyampaikan pesannya harus dapat disukai oleh calon konsumen, sehingga konsumen bisa menerima apa yang ditawarkan.
- Good Character, Yaitu Penjual harus berakhlak baik, diantaranya jujur dalam menyampaikan informasi.
- Good Will, Yaitu Niat baik
- Dinamisme,Yaitu Ekspresi fisik penjual dan komitmen psikologis penjual terhadap topik pembicaraan.
- Siap untuk mendengarkan,
- Berpartisipasi,
- Pandai menangkap pembicaraan,
- Mencatat pembicaraan.
1. Cara Penyampaian Pesan :
- Kontak visual dengan komunikan,
- Kontak mental,
- Penggunaan Vokal,
- Berbicara dengan seluruh kepribadian,
- Kesesuaian bahasa lisan dan bahasa tubuh.
D. Etika pemilihan media dan alat :
1. Pemilihan Media Komunikasi :
- Derajat pesan komunikasi
- Waktu,
- Perilaku Komunikasi.
- Konsensus,
- Tempat Tinggal komunikan,
- Efisiensi.
- Menumbuhkan Tanggapan Ucapan,
- Menumbuhkan Tanggapan Sikap,
- Menumbuhkan Tanggapan Tindakan.
Jumat, 19 Agustus 2011
KEWIRAUSAHAAN
1. Pengertian Kewirausahaan
2. Perkembangan Kewirausahaan
Perkembangan kewirausahaan di mulai pada abad petengahan, yang di gambarkan sebagai seorang yang berani mengambil resiko dalam mengelola proyek dengan kontrak pada harga yang ditetapkan di awal.
3. Tujuan Kewirausahaan
Menurut Sehang dan Poland (1987)
Yaitu Prinsip-prinsip atau pandangan-pandangan dalam kegiatan bidang wirausaha dengan segala persoalannya untuk mencapiai suatu tujuan serta melaksanakan nilai-nilai yang bermanfaat untuk meningkatkan kehidupan usaha sehari-hari.
Ada beberapa etika berwirausaha, antara lain :
- Menurut Staeintoff dan John F.Burgess (1993:35) Adalah orang yang meng organisasikan, mengelola dan berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha dan peluang berusaha.
- Menurut Enterpeuneur adalah merekan yang mendirikan, mengelola, mengembangkan, melambangkan perusahaan miliknya sendiri atau merekan yang bisa menciptakan kerja bagi orang lain dengan berswadaya.
- Menurut Machfoedz dan Mahmud Machfoedz (2004) adalah Inovator yang mampu memanfaatkan dan mengubah kesempatan menjadi ide yang dapat dijual, memberikan nilai tambah dengan memanfaatkan upaya, waktu, biaya, atau ungkapan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
- Menurut Sekompeter ( dalam bygrave : 1996) adalah Individu yang memperoleh dari menciptakan organisasi untuk mengejarnya.
- Menurut Peter F . Drukcer (1996) adalah Individu yang selalu mencari perubahan, menanggapinya dan memanfaatkannya sebagai peluang.
2. Perkembangan Kewirausahaan
Perkembangan kewirausahaan di mulai pada abad petengahan, yang di gambarkan sebagai seorang yang berani mengambil resiko dalam mengelola proyek dengan kontrak pada harga yang ditetapkan di awal.
3. Tujuan Kewirausahaan
Menurut Sehang dan Poland (1987)
- Pendidikan Kewirausahaan ditujukan menyiapkan peserta didik masuk ke dalam lingkungan bisnis secara mahir, menyiapkan peserta didik menjadi pemimpin yang mampu bersaing dalam bisnis, dan memdidik sebagai konsumen yang pandai dalam ilmu ekonomi dan bisnis.
- Mempersiapkan siswa agar memiliki kemampuan yang cakap dalam menghadapi persaingan usaha.
- Menumbuhkan kesadaran berwirausaha di masyarakat dalam menciptakan kesempatan kerja.
- Membudayakan untuk selalu bersifap yang kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan setiap peluang yang ada.
- Mempersiapkan dan mecetak wirausaha mudah yang tangguh.
- Proses Inovasi : Keinginan diri seseorang untuk melalui sebuah usaha, karena terdorong oleh keinginan berprestasi adanya sikap penasaran keberanian mengambil resiko pendidikan dan pengalaman.
- Proses Pemici : Keinginan membukan usaha ketika jarangnya (tidak adanya lowongan kerja), ketidakpuasan yang ada, adanya PHK dan kesempatan kerja kurang dan adanya faktor usia.
- Proses Pelaksanaan : Faktor yang medorong pelaksanaan dari sebuah bisnis yaitu, kesiapan mental wirausaha secara total.
Yaitu Prinsip-prinsip atau pandangan-pandangan dalam kegiatan bidang wirausaha dengan segala persoalannya untuk mencapiai suatu tujuan serta melaksanakan nilai-nilai yang bermanfaat untuk meningkatkan kehidupan usaha sehari-hari.
Ada beberapa etika berwirausaha, antara lain :
- Wirausaha adalah tugas mulia dan kebiasaan baik,
- Menepa pikiran pikiran untuk maju,
- Kebiasaan membentuk watak,
- Membersihkan diri dari kebiasaan berfikir negatif,
- Kebiasaan berprakasa ( Mempunyai Ide),
- Kepercayaan diri sendiri,
- Membersihkan hambatan buatan sendiri,
- Memiliki keinginan daya upaya dan perencanaan yang baik.
Rabu, 03 Agustus 2011
LGP ( Lambang Gerakan Pramuka )
A. Lambang Gerakan Pramuka
Menurut SK AD No, 6 /KN/72/1972 lambang gerakan pramuka berupa gambar silhoute ( Bayangan ) tunas kelapa.
1. Pengertian
Lambang Gerakan Pramuka adalah Tanda mengenal yang mengkiaskan sifat, keadaan, nilai, dan norma yang di miliki oleh setiap anggota pramuka dan di cita-citakan oleh Gerakan Pramuka.
lambang gerakan pramuka di ciptakan oleh Bapak Soenaryo Atmodipuro (alm), Beliau adalah Pembimbing Pramuka yang aktif sebagai pegawai tinggi sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada panji gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang di anugrahkan kepada gerakan pramuka.
2. Bentuk dan Arti Kiasan
a. Bentuk Lambang
Bentuknya adalah gambar bayangan tunas kelapa ( Silhoute )
b. Arti Lambang Pramuka
a. Lambang Gerakan Pramuka dapat digerkan antara lain :
c. Diarahkan kepada peningkatan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman agar mampu melaksanakan tugasnya menunjang tercapinya tujuan gerakan pramuka.
Menurut SK AD No, 6 /KN/72/1972 lambang gerakan pramuka berupa gambar silhoute ( Bayangan ) tunas kelapa.
1. Pengertian
Lambang Gerakan Pramuka adalah Tanda mengenal yang mengkiaskan sifat, keadaan, nilai, dan norma yang di miliki oleh setiap anggota pramuka dan di cita-citakan oleh Gerakan Pramuka.
lambang gerakan pramuka di ciptakan oleh Bapak Soenaryo Atmodipuro (alm), Beliau adalah Pembimbing Pramuka yang aktif sebagai pegawai tinggi sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada panji gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang di anugrahkan kepada gerakan pramuka.
2. Bentuk dan Arti Kiasan
a. Bentuk Lambang
Bentuknya adalah gambar bayangan tunas kelapa ( Silhoute )
b. Arti Lambang Pramuka
- Buah nyiur ( cikal ) artinya setiap pramuka meupakan inti kelangsungan Bangsa Indonesia.
- Buah nyiur dapat bertahan lama artianya Pramuka adalah seorang yang sehat jasmani, rohani, ulet dan kuat serta bertekad besar dalam menghadapi tantangan hidup.
- Buah nyiur tumbuh dimana saja artinya dapat menyesuaikan diri terhadpa lingkungan ( beradaptasi).
- Buah nyiur tumbuh kuat artinya Berpegang pada dasar-dasar yang baik, benar, kuat, dan nyata.
- Buah nyiur menjulang tinggi ke atas artinya Memiliki cita-ciita yang tinggi, lurus, mulia dan tetap tegak.
- Buah nyiur pohon yang serba guna artinya Pramuka adalah manusia yang berguna membaktikan diri kepada Bangsa dan Negar.
a. Lambang Gerakan Pramuka dapat digerkan antara lain :
- Panji
- Bendera
- Papan Lambang/ Papan Nama
- Tanda Pengenal
- Alat Administrasi
c. Diarahkan kepada peningkatan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman agar mampu melaksanakan tugasnya menunjang tercapinya tujuan gerakan pramuka.
PBB ( Peraturan Baris Berbaris )
1. Pengertian
PBB adalah Suatu latihan fisik yang dilakukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup angkatan bersenjatan yang di harapkan kepada terbentuknya suatu watak tertentu. ( Sumber : PBB - AD No. SK/611/X/1986 ).
2. Maksud dan Tujuan
PBB adalah Suatu latihan fisik yang dilakukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup angkatan bersenjatan yang di harapkan kepada terbentuknya suatu watak tertentu. ( Sumber : PBB - AD No. SK/611/X/1986 ).
2. Maksud dan Tujuan
- Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegas dan mengarahkan pertumbuhan tubuh yang di perlukan tugas pokok yang sempurna.
- Memupuk rasa persatuan , adanya senasib sepenanggug serta ikatan yang di perlukan dalam menjalankan tugas.
- Memupuk rasa tanggung jawab, keberanian terbentuk yang menanggung resiko terhadap diri sendiri sendiri melaksanakan tugas atau sebaliknya dan tidak mudah melakukan tindakan yang dapat merugikan kesatuan.
- Aba-aba Petunjuk, Contoh : Kepada Pembina Upacara.
- Aba-aba Peringatan, Contoh : Hormat.
- Aba-aba Pelaksana, Contoh : Gerak, Jalan.
- Gerakan di tempat, Contoh : Hadap kanan, hadap kiri, balik kanan dll,
- Gerakan Meninggalkan tempat, Contoh : Langkah tegap maju.
- Langkah Hormat, Cotoh : Kepada Bendera.
- Berbanjar
- Bershop
- Kedisiplinan
- Kekompakan
- Kepemimpinan
- Konsentrasi
- Bertanggung jawab
- Percaya Diri
- Efesien
- Berani Tampil Di depan
ADGP ( Anggaran Dasar Gerakan Pramuka )
1. Pengertian
Anggaran Dasar adalah Suatu Peraturan yang sistematis yang di buat oleh sekelompok orang atau orang yang terkait di dalamnya.
ADGP adalah Suatu peraturan yang sistematis yang di buat oleh anggota pramuka dan harus di patuhi oleh anggota tersebut atau orang yang terkait di dalamnya.
( Sumber : Kepres No. 34/KN/1998 ).
ADGP berasal MUNAS ( Musyawarah Nasional ) Pada tanggal 24 - 27 November 1998 dan di sahkan oleh B.J Habbibi pada tanggal 3 mei yang terdiri dari 12 bab dan 36 pasal.
BAB 1 yaitu, ( Nama, Status, Tempat, dan Waktu ).
Pasal 1 : - Nama
- Status
- Tempat
- Waktu
Pasal 2 : - Waktu
BAB II yaitu, ( Azaz, Tujuan, Tugas, Tugas Kelompok dan Fungsi )
Pasal 3 : Azaz
Pasal 4 : Tujuan
Pasal 5 : Tugas Pokok
Pasal 6 : Fungsi
BAB III yaitu, ( Sifat dan Usaha )
Pasal 7 :
Pasal 8 :
BAB IV yaitu, Prinsip dasar kemanusiaan, Metode Kemanusiaan , Kehormatan Pramuka , Moto, Kiasan dasar kehormatan
Pasal 9 : Prinsip dasar kemanusiaan
Pasal 10 : Metode Kemanusiaan
Pasal 11 : Kehormatan Pramuka
Pasal 12 : Moto
Pasal 13 : Kiasan Dasar Kemanusiaan
Pasal 14 :
BAB V yaitu, Organisasi
Pasal 15 : Anggota
Pasal 16 : Hak dan Tujuan
Pasal 17 : Jenjang Organisasi
Pasal 18 : Pramuka Utama
Pasal 19 : Kepebgurusan
Pasal 20 : Satuan Kerja
Pasal 21 : Dewan Kerja
Pasal 22 : LPKGP
Pasal 23 : Bimbingan
Pasal 24 : Badan Pemeriksa Keuangan Pramuka / BPKP
Anggaran Dasar adalah Suatu Peraturan yang sistematis yang di buat oleh sekelompok orang atau orang yang terkait di dalamnya.
ADGP adalah Suatu peraturan yang sistematis yang di buat oleh anggota pramuka dan harus di patuhi oleh anggota tersebut atau orang yang terkait di dalamnya.
( Sumber : Kepres No. 34/KN/1998 ).
ADGP berasal MUNAS ( Musyawarah Nasional ) Pada tanggal 24 - 27 November 1998 dan di sahkan oleh B.J Habbibi pada tanggal 3 mei yang terdiri dari 12 bab dan 36 pasal.
BAB 1 yaitu, ( Nama, Status, Tempat, dan Waktu ).
Pasal 1 : - Nama
- Status
- Tempat
- Waktu
Pasal 2 : - Waktu
BAB II yaitu, ( Azaz, Tujuan, Tugas, Tugas Kelompok dan Fungsi )
Pasal 3 : Azaz
Pasal 4 : Tujuan
Pasal 5 : Tugas Pokok
Pasal 6 : Fungsi
BAB III yaitu, ( Sifat dan Usaha )
Pasal 7 :
Pasal 8 :
BAB IV yaitu, Prinsip dasar kemanusiaan, Metode Kemanusiaan , Kehormatan Pramuka , Moto, Kiasan dasar kehormatan
Pasal 9 : Prinsip dasar kemanusiaan
Pasal 10 : Metode Kemanusiaan
Pasal 11 : Kehormatan Pramuka
Pasal 12 : Moto
Pasal 13 : Kiasan Dasar Kemanusiaan
Pasal 14 :
BAB V yaitu, Organisasi
Pasal 15 : Anggota
Pasal 16 : Hak dan Tujuan
Pasal 17 : Jenjang Organisasi
Pasal 18 : Pramuka Utama
Pasal 19 : Kepebgurusan
Pasal 20 : Satuan Kerja
Pasal 21 : Dewan Kerja
Pasal 22 : LPKGP
Pasal 23 : Bimbingan
Pasal 24 : Badan Pemeriksa Keuangan Pramuka / BPKP
Langganan:
Postingan (Atom)